Bursa kerja
Unduh bursa kerja edisi Mei 2026
KETENTUAN UMUM BAGI PEMILIK PERUSAHAAN / PERSONALIA / PERORANGAN
(pengguna tenaga kerja/jasa)
- Anggota & Simpatisan GII Hok Im Tong. Khusus untuk Simpatisan harus ada surat pengantar dari anggota GII Hok Im Tong.
- Mempunyai kesaksian hidup yang baik.
- Mengisi Formulir Bursa Kerja (A)
- Komisi Bursa Kerja & Jasa (KBKJ) tidak menjamin & tidak bertanggung atas calon tenaga kerja/jasa
- KBKJ berhak memberikan informasi data pelamar dalam waktu bersamaan kepada beberapa perusahaan/pribadi selama KBKJ tidak mendapat informasi bahwa pelamar tersebut telah diterima bekerja.
- Wajib memberitahukan KBKJ apabila posisi lowongan pekerjaan telah terisi, baik oleh calon tenaga kerja/jasa dari KBKJ maupun dari sumber lainnya.
- KBKJ tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidakcocokan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak wajib menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mengikutsertakan KBKJ.
KETENTUAN UMUM BAGI TENAGA KERJA/JASA
(mencari pekerjaan atau memberikan jasa)
- Anggota GII Hok Im Tong.
- Non Anggota -Simpatisan GII Hok Im Tong yang sudah mendapat lampiran dari Ketua/Wakil Ketua Lokasi GII Hok Im Tong tempat yang bersangkutan beribadah (Formulir C).
- Mempunyai kesaksian hidup yang baik.
- Mengisi Formulir Bursa Kerja (B).
- Melengkapi data pendukung (ijazah, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Anggota GII HIT, foto 3x4, referensi dll).
- Wajib mencantumkan pekerjaan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan/keahlian.
- Pencari Kerja harus memberikan kepada staff kantor Komisi Bursa Kerja & Jasa (KBKJ), apabila telah mendapatkan pekerjaan agar data Komisi Bursa Kerja & jasa dapat up-to-date.
- KBKJ hanya berperan sebagai wadah yang mempertemukan calon tenaga kerja/jasa dengan perusahaan/perorangan yang membutuhkan tenaga kerja/jasa. KBKJ tidak menjamin & tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang terjadi antara kedua belah pihak di kemudian hari.
- KBKJ tidak bertanggung jawab apabila tenaga kerja/jasa tidak mendapatkan pekerjaan.
- Pencari Kerja diberi kesempatan 3 kali dalam 1 tahun untuk di wartakan di media informasi Komisi Bursa Kerja & Jasa sesuai prosedur Komisi Bursa Kerja & Jasa.
- KBKJ berwenang untuk menolak permohonan dari Pencari Kerja/ Pemberi Jasa, apabila tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan tanpa harus memberikan alasan kepada pemohon.
* Khusus bagi simpatisan
