Bursa kerja

Unduh bursa kerja edisi Mei 2026

KETENTUAN UMUM BAGI PEMILIK PERUSAHAAN / PERSONALIA / PERORANGAN
(pengguna tenaga kerja/jasa)

  1. Anggota & Simpatisan GII Hok Im Tong. Khusus untuk Simpatisan harus ada surat pengantar dari anggota GII Hok Im Tong.
  2. Mempunyai kesaksian hidup yang baik.
  3. Mengisi Formulir Bursa Kerja (A)
  4. Komisi Bursa Kerja & Jasa (KBKJ) tidak menjamin & tidak bertanggung atas calon tenaga kerja/jasa
  5. KBKJ berhak memberikan informasi data pelamar dalam waktu bersamaan kepada beberapa perusahaan/pribadi selama KBKJ tidak mendapat informasi bahwa pelamar tersebut telah diterima bekerja.
  6. Wajib memberitahukan KBKJ apabila posisi lowongan pekerjaan telah terisi, baik oleh calon tenaga kerja/jasa dari KBKJ maupun dari sumber lainnya.
  7. KBKJ tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidakcocokan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak wajib menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mengikutsertakan KBKJ.

KETENTUAN UMUM BAGI TENAGA KERJA/JASA
(mencari pekerjaan atau memberikan jasa)

  1. Anggota GII Hok Im Tong.
  2. Non Anggota -Simpatisan GII Hok Im Tong yang sudah mendapat lampiran dari Ketua/Wakil Ketua Lokasi GII Hok Im Tong tempat yang bersangkutan beribadah (Formulir C).
  3. Mempunyai kesaksian hidup yang baik.
  4. Mengisi Formulir Bursa Kerja (B).
  5. Melengkapi data pendukung (ijazah, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Anggota GII HIT, foto 3x4, referensi dll).
  6. Wajib mencantumkan pekerjaan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan/keahlian.
  7. Pencari Kerja harus memberikan kepada staff kantor Komisi Bursa Kerja & Jasa (KBKJ), apabila telah mendapatkan pekerjaan agar data Komisi Bursa Kerja & jasa dapat up-to-date.
  8. KBKJ hanya berperan sebagai wadah yang mempertemukan calon tenaga kerja/jasa dengan perusahaan/perorangan yang membutuhkan tenaga kerja/jasa. KBKJ tidak menjamin & tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang terjadi antara kedua belah pihak di kemudian hari.
  9. KBKJ tidak bertanggung jawab apabila tenaga kerja/jasa tidak mendapatkan pekerjaan.
  10. Pencari Kerja diberi kesempatan 3 kali dalam 1 tahun untuk di wartakan di media informasi Komisi Bursa Kerja & Jasa sesuai prosedur Komisi Bursa Kerja & Jasa.
  11. KBKJ berwenang untuk menolak permohonan dari Pencari Kerja/ Pemberi Jasa, apabila tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan tanpa harus memberikan alasan kepada pemohon.
    * Khusus bagi simpatisan